Halaman

Jumat, 01 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Semangat perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Oleh karena itu, sangat diperlukan pendidikan kewarganegaraan bagi warga Indonesia. Selain itu, mahasiswa sebagai kader penerus bangsa yang baik haruslah paham dengan kewarganegaraan itu sendiri. Peranan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pun dipertanyakan.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai rasional pendidikan kewarganegaan di Perguruan Tinggi dan kedudukan pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional.
1.2.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.2.1.   Bagaimana penjelasan rasional diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi?
1.2.2.   Bagaimana kedudukan pendidikan kewarganegaraan dalam sistem Nasional?
1.3.Tujuan
1.3.1.   Memahami rasional diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
1.3.2.   Memahami kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam sistem Pendidikan Nasional.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Rasional Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Dalam pengertian secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UDD 1945 dan berbagai peraturan di bawahnya. Dalam UUD 1945 memuat tentang hak asasi manusia, yaitu kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Seperti setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kemampuan warga negara suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna sangat memerlukan pembekalan masa depannya. Pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan atau nilai religius dan nilai budaya bangsa sebagai panduan atau petunjuk kehidupan bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Embrio konsepsi (pemikiran) mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi, semata-mata diupayakan dalam menjawab tantangan regenerasi. Yaitu suatu proses penyiapan generasi muda yang pada gilirannya akan mengganti sebagai pemegang tumpuk kepemimpinan nasional. Proses regenerasi berjalan dalam proses alamiah yang persiapannya memerlukan waktu yang relative panjang. Konsep regenerasi tidak hanyab upaya penyiapan kepemimpinan secara biologis (perkembangan fisik dan usia), melainkan lebih ditekankan pada proses penyiapan “mentalitas” generasi muda yang benar-benar mampu meminpin bangsa ini, mengganti para generasi pendahulunya.
Sebagai rasional penetapan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi, didasarkan pada tingkat perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas dapat diamati dalam kehidupan mereka. Ada perbedaan penampilan sebagai cerminan kepribadiannya, antara yang ditampilkan oleh mahasiswa dengan penampilan pemuda lain, misalnya pelajar. Apabila dilihat dari pola pemikirannya, kedua pemuda ini memiliki “daya kritis”, namun sifat kekritisan mereka berbeda. Sifat kritis seorang pelajar masih Nampak cenderung kea rah kritis yang emosional, sedangkan mahasiswa telah mampu menampilkan pola piker yang bersifat kritis rasional.
Dengan mengandalkan kemampuan penalarannya, mahasiswa dipandang telah mampu menyelesaikan segala persoalan yang timbul dalamkehidupannya. Inipun muncul sebagai suatu kewajaran, karena kehidupan mahasiswa paling tidak didukung oleh lingkungannya, yaitu lingkungan kampus sebagai masyarakat ilmiah dan berada dalam naungan Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiahnya.Itulah sebabnya, mahasiswa diprediksi lebih mampu mengekspresikan diri untuk berpikir ilmiah ketimbangpemuda yang lain.
Oleh karena itu, pilihan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi bukan hanya retorika, namun didasarkan atas totalitas kepribadian yang melekat pada diri mahasiswa yang dipandang layak dalam mendukung upaya percepatan program regenerasi.

2.2.   Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran dan pembentukan. Dalam kaitan itu, pendidikan sering diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan kepribadian, kecerdasan, aklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional dapat dikatakan sebagai pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam wilayah negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila sebgai kepribadian bangsa. Oleh karena itu, pendidikan nasional Indonesia hendaknya berakar pada budaya bangsa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Perbedaan kepribadian, falsafah dan pandangan hidup bangsa dan konstitusi yang digunakan dalam suatu negara, akan mewarnai perbedaan pendidikan nasional yang diselenggaran suatu negara dengan negara lain. Dalam konteks ini, tidak bisa pula bahwa pembangunan pendidikan atau pengembangan pendidikan di suatu negara, hanya dilakukan dengan cara’mengadopsi’ sistem pendidikan yang diterapkan di negara lain.
Sebagai gambaran bahwa pendidikan di Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara lain, dapat ditegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang memiliki atribut, antara lain : beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, kerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, sehat jasmani dan rokhani.Selain itu, secara kualitatif lewat pendidikan nasional diharapkan warga negara memiliki kesadaran cinta tanah airnya, tebal semangat kebangsaan, tinggi rasa kesetiakawan sosial, peracaya pada diri sendiri, inovatif dan kreatif, mampu membangun diri sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Dapat ditegaskan bahwa kinerja pendidikan dalam konteks sistem pendidikan nasional adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
                


BAB III
PENUTUP
3.1.   KESIMPULAN
3.1.1.Rasional diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi pada dasarnya untuk menjawab tantangan ‘regenerasi’, yaitu dalam mempersiapkan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa, yang pada gilirannya mengganti dalam memegang kepemimpinan nasional.
3.1.2.Pendidikan Kewarganegaraan harus mampu bekerjasama dengan matakuliah dasar umum yang lain, untuk membekali mahasiswa dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
3.2.   SARAN
.
3.2.1.Demi terciptanya negara yang baik, alangkah lebih baik, kita sebagai penerus bangsa bisa mengerti tentang pentingnya memahami pendidikan kewarganegaraan agar kita penerus bangsa dapat menjadi pribadi yang lebih dapat berfikir rasional, berperan aktif menegakkan demokrasi, mewujudkan nilai-nilai dasar bangsa, serta dapat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA

AL-Hakim, Suparlan, dkk.2012. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang : Universitas Negeri Malang
Biantri. 2012. Pentinya Mata Kuliah Kewarganegaraan bagi Mahasiswa, (Online), (http://biantri.blogspot.com/2012/03/pentingnya-mata-kuliah-kewarganegaraan.html) diakses pada 13 Februari 2013 pukul 12.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar