BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
Semangat perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan mengalami
pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK,
khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Oleh karena itu, sangat
diperlukan pendidikan kewarganegaraan bagi warga Indonesia. Selain itu,
mahasiswa sebagai kader penerus bangsa yang baik haruslah paham dengan
kewarganegaraan itu sendiri. Peranan pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi pun dipertanyakan.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai rasional pendidikan kewarganegaan
di Perguruan Tinggi dan kedudukan pendidikan kewarganegaraan dalam sistem
pendidikan Nasional.
1.2.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.2.1.
Bagaimana penjelasan rasional diberikannya Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi?
1.2.2.
Bagaimana kedudukan pendidikan kewarganegaraan
dalam sistem Nasional?
1.3.Tujuan
1.3.1.
Memahami
rasional diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
1.3.2.
Memahami
kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam sistem Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Rasional Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi
Istilah
kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti
sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Dalam pengertian secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara diatur dalam UDD 1945 dan berbagai peraturan di bawahnya. Dalam
UUD 1945 memuat tentang hak asasi manusia, yaitu kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Seperti setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan
setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Kemampuan
warga negara suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna sangat memerlukan
pembekalan masa depannya. Pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni (IPTEKS)
yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan atau nilai religius dan nilai budaya
bangsa sebagai panduan atau petunjuk kehidupan bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan
mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik
serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Embrio
konsepsi (pemikiran) mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan
Tinggi, semata-mata diupayakan dalam menjawab tantangan regenerasi. Yaitu suatu
proses penyiapan generasi muda yang pada gilirannya akan mengganti sebagai
pemegang tumpuk kepemimpinan nasional. Proses regenerasi berjalan dalam proses
alamiah yang persiapannya memerlukan waktu yang relative panjang. Konsep
regenerasi tidak hanyab upaya penyiapan kepemimpinan secara biologis
(perkembangan fisik dan usia), melainkan lebih ditekankan pada proses penyiapan
“mentalitas” generasi muda yang benar-benar mampu meminpin bangsa ini,
mengganti para generasi pendahulunya.
Sebagai
rasional penetapan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi,
didasarkan pada tingkat perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas
dapat diamati dalam kehidupan mereka. Ada perbedaan penampilan sebagai cerminan
kepribadiannya, antara yang ditampilkan oleh mahasiswa dengan penampilan pemuda
lain, misalnya pelajar. Apabila dilihat dari pola pemikirannya, kedua pemuda
ini memiliki “daya kritis”, namun sifat kekritisan mereka berbeda. Sifat kritis
seorang pelajar masih Nampak cenderung kea rah kritis yang emosional, sedangkan
mahasiswa telah mampu menampilkan pola piker yang bersifat kritis rasional.
Dengan
mengandalkan kemampuan penalarannya, mahasiswa dipandang telah mampu
menyelesaikan segala persoalan yang timbul dalamkehidupannya. Inipun muncul
sebagai suatu kewajaran, karena kehidupan mahasiswa paling tidak didukung oleh
lingkungannya, yaitu lingkungan kampus sebagai masyarakat ilmiah dan berada
dalam naungan Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiahnya.Itulah sebabnya, mahasiswa
diprediksi lebih mampu mengekspresikan diri untuk berpikir ilmiah
ketimbangpemuda yang lain.
Oleh
karena itu, pilihan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi bukan hanya
retorika, namun didasarkan atas totalitas kepribadian yang melekat pada diri
mahasiswa yang dipandang layak dalam mendukung upaya percepatan program
regenerasi.
2.2.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pembelajaran dan pembentukan. Dalam kaitan itu, pendidikan sering diartikan
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan kepribadian,
kecerdasan, aklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional
dapat dikatakan sebagai pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam
wilayah negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila sebgai kepribadian
bangsa. Oleh karena itu, pendidikan nasional Indonesia hendaknya berakar pada
budaya bangsa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Perbedaan
kepribadian, falsafah dan pandangan hidup bangsa dan konstitusi yang digunakan
dalam suatu negara, akan mewarnai perbedaan pendidikan nasional yang
diselenggaran suatu negara dengan negara lain. Dalam konteks ini, tidak bisa
pula bahwa pembangunan pendidikan atau pengembangan pendidikan di suatu negara,
hanya dilakukan dengan cara’mengadopsi’ sistem pendidikan yang diterapkan di
negara lain.
Sebagai
gambaran bahwa pendidikan di Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara
lain, dapat ditegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan
nasional yang berlandaskan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yang memiliki atribut, antara lain : beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, kerja
keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, sehat jasmani
dan rokhani.Selain itu, secara kualitatif lewat pendidikan nasional diharapkan
warga negara memiliki kesadaran cinta tanah airnya, tebal semangat kebangsaan,
tinggi rasa kesetiakawan sosial, peracaya pada diri sendiri, inovatif dan
kreatif, mampu membangun diri sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa dan negara.
Dapat
ditegaskan bahwa kinerja pendidikan dalam konteks sistem pendidikan nasional
adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan
yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
3.1.1.Rasional
diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi pada dasarnya untuk
menjawab tantangan ‘regenerasi’, yaitu dalam mempersiapkan generasi muda
sebagai calon pemimpin bangsa, yang pada gilirannya mengganti dalam memegang
kepemimpinan nasional.
3.1.2.Pendidikan
Kewarganegaraan harus mampu bekerjasama dengan matakuliah dasar umum yang lain,
untuk membekali mahasiswa dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
3.2.
SARAN
.
3.2.1.Demi terciptanya negara yang baik, alangkah
lebih baik, kita sebagai penerus bangsa bisa mengerti tentang pentingnya
memahami pendidikan kewarganegaraan agar kita penerus bangsa dapat menjadi
pribadi yang lebih dapat berfikir rasional, berperan aktif menegakkan
demokrasi, mewujudkan nilai-nilai dasar bangsa, serta dapat menumbuhkan
kesadaran berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
AL-Hakim,
Suparlan, dkk.2012. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang
: Universitas Negeri Malang
Biantri.
2012. Pentinya Mata Kuliah Kewarganegaraan bagi Mahasiswa, (Online), (http://biantri.blogspot.com/2012/03/pentingnya-mata-kuliah-kewarganegaraan.html)
diakses pada 13 Februari 2013 pukul 12.10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar